Sistem Yang Berlaku di Masyarakat
Sosial
A. NILAI SOSIAL
1)
Pengertian Nilai Sosial
Nilai adalah konsepsi abstrak
dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.
Nilai terbentuk dari apa yang benar, pantas dan luhur untuk dikerjakan dan
diperhatikan.
Pendapat beberapa ahli
tentang arti nilai sosial :
a.
George Spindler:
Nilai sosial adalah Core Values of a
Culture yang artinya pola-pola sikap dan tindakan yang menjadi acuan bagi
individu dan masyarakat.
b.
Charles F. Andrain:
Nilai sosial adalah konsep-konsep yang
sangat umum mengenai sesuatu yang ingin dicapai serta memberikan arah
tindakan-tindakan mana yang harus diambil.
c.
AWG. Green:
Nilai sosial adalah kesadaran yang relatif
berlangsung disertai emosi terhadap objek yang dituju.
d.
Woods:
Nilai sosial adalah petunjuk-petunjuk umum
yang telah berlangsung lama dan bertujuan mengarahkan tingkah laku dan kepuasan
manusia dalam kehidupan sehari-hari
e.
Kimball Young :
nilai sosial adalah asumsi abstrak dan
sering tidak disadari tentang apa yang benar dan apa yang penting
f.
D. Hendropuspito:
Nilai sosial adalah segala sesuatu yang
dihargai masyarakat karena terbukti mampunyai daya guna fungsional bagi
perkembangan hidup bersama
g.
Koentjaraningrat:
Nilai sosial adalah konsepsi-konsepsi yang
hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat mengenai hal-hal yang
harus mereka anggap amat penting dalam hidup.
Nilai sosial adalah penghargaan
yang diberikan masyarakat terhadap segala sesuatu yang dianggap baik, penting,
luhur, pantas dan mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan
hidup bersama.
2)
Tolak Ukur Nilai Sosial
Tolak ukur nilai
sosial adalah daya guna fungsional suatu nilai dan kesungguhan penghargaan,
penerimaan, atau pengakuan yang diberikan oleh seluruh atau sebagian besar
masyarakat terhadap nilai sosial tersebut. Tolak ukur hanya bersifat sementara,
karena masyarakat terus berubah. Dari pengalaman kita ketahui bahwa tolok ukur
yang sudah lama berlaku di dalam suatu masyarakat dapat goyah pada suatu saat. Proses
modernisasi dewasa ini ternyata membawa dampak yang besar, antara lain masuknya
semangat sekularisme. Salah satu akibatnya adalah pudarnya nilai sosial
tradisional.
Tidak ada tolok
ukur nilai yang bersifat kekal (absolute).
Dua syarat yang
harus dipenuhi agar tolok ukur nilai menjadi bersifat tetap adalah :
a. Penghargaan itu
harus diberikan dan disetujui oleh seluruh atau sebagian besar anggota
masyarakat, jadi bukan atas keinginan atau penilaian individu.
b. Tolok ukur itu harus
diterima sungguh-sungguh oleh masyarakat, minimal oleh sebagian besar.
3)
Sumber-sumber Nilai Sosial
Nilai sosial yang
merupakan acuan untuk besikap dan bertindak terumuskan dalam wujud
konsep-konsep yang sangat umum yang hidup dalam alam pikiran masyarakat,
sebenarnya tidak datang dengan sendirinya. Nilai sosial hadir dipahami dan
diyakini oleh anggota-anggota masyarakat, sebenarnya merupakan hasil dari
proses produksi atau perumusan dari tiga sumber.
Ketiga sumber
tersebut adalah :
a.
Tuhan
Banyak masyarakat yang mempunyai nilai
sosial yang bersumber dari Tuhan, yaitu melalui ajaran yang disampaikan oleh
Tuhan melalui agama. Karena ajaran agama sesungguhnya berisi nilai-nilai sosial
yang memberikan pedoman bagaimana cara bersikap dan bertindak bagi manusia.
Oleh karena itu, banyak ahli menyebutkan bahwa nilai sosial yang bersumber dari
Tuhan dinamakan nilai theonom. Contoh nilai theonom adalah negara Arab Saudi
yang menggunakan kitab suci Alquran sebagai pedoman nilai sosial bagi
penyelenggaraan negara dan bagi acuan bersikap dan bertindak warga negaranya.
b.
Masyarakat
Ada juga nilai sosial yang dirumuskan dari
kesepakatan banyak orang anggota masyarakat. Nilai sosial yang berasal dari
hasil kesepakatan banyak orang ini disebut nilai heteronom. Contohnya,
Pancasila yang berisi ajaran nilai yang harus dijadikan pedoman oleh seluruh
warga negara dan para penyelenggara negara di Indonesia merupakan rumusan hasil
kesepakatan bapak-bapak pediri bangsa (founding father).
c.
Individu
Selain Tuhan dan masyarakat, nilai sosial
juga diproduksi dan dirumuskan oleh seorang individu. Biasanya orang-orang yang
biasa merumuskan suatu nilai dan nilai-nilai tersebut dipakai oleh masyarakat
sebagai acuan bersikap dan bertindak, adalah orang-orang yang memiliki
kelebihan tertentu dibanding orang-orang lain pada umumnya. Nilai sosial yang
bersumber dari seorang individu ini disebut nilai otonom. Contoh nilai otonom
adalah konsep Trias Politika atau konsep yang mengajarkan perlunya pembagian
kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif yang dikemukakan oleh
John Jacques Rousseau. Sekarang ajaran Trias Politika tersebut telah menjadi
bagian penting dari ajaran demokrasi yang telah diterapkan di sebagian besar
negara-negara di dunia.
4)
Ciri-ciri nilai sosial:
1.
Merupakan konstruksi
masyarakat yang tercipta melalui interaksi social
2.
Ditransformasikan melalui
proses belajar
3.
Berupa ukuran atau
peraturan sosial yang turut memenuhi kebutuhan social
4.
Berbeda-beda pada tiap
kelompok manusia
5.
Memiliki efek yang
berbeda-beda terhadap tindakan manusia
6.
Dapat mempengaruhi
kepribadian individu sebagai anggota masyarakat
5)
Klasifikasi nilai social
1)
Menurut Max Scheller
Max Scheller membedakan nilai-nilai sosial
kedalam empat jenis tingkat yang tersusun secara hierarkhis, yaitu :
a.
Nilai-nilai Kenikmatan
Dalam tingkatan ini terdapat deretan
nilai-nilai yang mengenakkan dan menyenangkan, yang menyebabkan orang-orang
memperoleh kenikmatan dan kesenangan.
b.
Nilai-nilai Kehidupan
Dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai
yang paling penting bagi kehidupan. Misalnya : kesehatan, kesejahteraan umum,
terjadinya saling pengertian dan keharmonisan dalam masyarakat.
c.
Nilai-nilai Kejiwaan
Dalam nilai-nilai kejiwaan ini meliputi
nilai-nilai yang tidak tergantung pada keadaan jasmaniah maupun lingkungannya.
Misalnya: masalah-masalah berkaitan dengan keindahan, kehalusan budi dan
kebenaran.
d.
Nilai-nilai kerohanian
Pada tingkatan nilai-nilai kerohanian ini
terdapat modalitas nilai dari yang suci dan yang paling tidak suci. Nilai-nilai
semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi, terutama Allah sebagai
Pribadi tertinggi
2)
Menurut Prof. Dr.
Notonagoro
Prof. Dr. Notonagoro membedakan nilai
sosial ke dalam tiga jenis yaitu :
a. Nilai material, yaitu nilai-nilai yang
berwujud manfaat kebendaan yang sangat berguna bagi jasmani seseorang atau
masyarakat umum.
b. Nilai vital, yaitu semua hal yang sangat
penting atau vital berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan aktivitas.
c. Nilai spiritual, yaitu segala sesuatu
semua hal yang berguna bagi kebutuhan-kebutuhan rohaniah manusia.
Nilai spiritual ini dibedakan menjadi empat
macam yaitu
1) Nilai
kebenaran (logis), yaitu nilai yang bersumber dari akal dan dibenarkan oleh
akal.
2) Nilai
keindahan (estetis), yaitu nilai yang berasal dari unsur rasa manusia.
3) Nilai
moral (etis), yaitu nilai yang berasal dari unsur kehendak atau karsa manusia.
4) Nilai
agama (religius), yaitu nilai yang merupakan nilai Ketuhanan, kerohanian yang
tertinggi dan mutlak.
3)
Menurut J.R. Sutarjo
Adisusilo
Menurut J.R. Sutarjo Adisusilo, nilai
dibedakan atas nilai universal dan nilai partikular.
Nilai-nilai yang termasuk universal adalah
:
a)
Nilai Ketuhanan
Pada umumnya semua manusia sejak jaman
purba sampai sekarang memiliki kesadaran dalam dirinya yang mengakui akan
adanya kekuatan-kekuatan luar biasa di luar dirinya yang disebut Tuhan.
Misalnya, pada jaman primitif atau purba, manusia memiliki sistem kepercayaan
yang disebut animisme dan dinamisme, kemudian berkembang dalam puluhan tahun
menjadi politeisme (polytheism), dan sekarang manusia sudah mulai meyakini
sistem kepercayaan monoteisme (monotheism).
b)
Nilai Moral
Semua masyarakat dimanapun akan selalu
menginginkan anggota-anggotanya mempunyai moral yang baik. Seperti pada
masyarakat Yunani Kuno, anggotanya diajarkan cara-cara bersopan santun yang
baik. Lebih-lebih pada masyarakat timur seperti Indonesia, prinsip-prinsip
moral sangat dijunjung tinggi.
c)
Nilai Kasih sayang
Manusia selain mempunyai naluri untuk
mencukupi kebutuhan hidup seperti makan, minum dan reproduksi, manusia juga
memiliki kebutuhan untuk memperoleh kasih sayang dan memberikan kasih sayang.
Sehingga hubungan kasih sayang antar sesama dianggap sebagai sesuatu yang amat
penting dan amat bernilai.
d)
Nilai Keindahan
Tidak bisa dipungkiri bahwa manusia
menghargai akan adanya keindahan. Bahkan tidak sedikit manusia yang selalu
menghasilkan karya keindahan, seperti lukisan, patung, tari dan lain-lain. Hal
ini menjadi bukti bahwa manusia menghargai dan mencintai keindahan.
e)
Nilai keteraturan dan
keharmonisan hidup
Pada dasarnya semua manusia menghargai dan
menjunjung tinggi adanya keteraturan dan keharmonisan hidup. Tindakan-tindakan
anarki seperti membuat kerusuhan, amat dibenci. Sehingga keteraturan dan
keharmonisan hidup dianggap sebagai sesuatu yang amat bernilai.
4)
Menurut Clyde Cluckhohn
1.
Nilai mengenai hakikat
hidup manusia
a.
Masyarakat yang menganggap
hidup itu buruk
b.
Masyarakat yang menganggap
hidup itu baik
c.
Masyarakat yang menganggap
hidup itu buruk, tetpi manusia wajib berusaha agar hidup menjadi lebih baik
2.
Nilai mengenai hakikat
karya manusia
a.
Masyarakat yang menganggap
karya manusia yang memungkinkannya hidup
b.
Masyarakat yang menganggap
karya manusia untuk memberikan kedudukan yang penuh kehormatan
c.
Masyarakat yang menganggap
karya manusia sebagai gerak hidup untuk menghasilkan karya lagi
3.
Nilai mengenai hakikat
hubungan manusia dengan sesame
a)
Masyarakat yang
mementingkan hubungan vertikal antara manusia dengan sesamanya. Pola perilaku
akan lebih berpedoman pada tokoh pemimpin, senior atau atasan.
b)
Masyarakat yang
mementingkan hubungan horizontal dengan sesamanya. Orang-orang ini sangat
tergantung dengan sesamanya dan menjaga hubungan baik dengan sesama.
c)
Masyarakat yang menganggap
bahwa tergantung pada orang lain adalah tidak benar. Mereka menilai tinggi
orang yang bisa berdiri sendiri dan mencapai tujuannya dengan hanya sedikit
mendapatkan bantuan dari orang lain.
4.
Nilai mengenai hakikat
hubungan manusia dengan alam
a.
Masyarakat yang memandang
alam sebagai sesuatu yang dahsyat sehingga manusia hanya dapat menyerah saja
tanpa banyak berusaha.
b.
Masyarakat yang memandang
alam sebagai sesuatu yang bisa dilawan manusia.
c.
Masyarakat yang menganggap
manusia hanya bisa mencari keselarasan dengan alam.
5.
Nilai mengenai hakikat
kedudukan manusia dalam ruang dan waktu
a.
Masyarakat yang memandang
penting untuk berorientasi ke masa lalu.
b.
Masyarakat yang
mementingkan pandangan pada masa sekarang.
c.
Masyarakat yang mementingkan
pandangan ke masa depan.
5)
Berdasarkan ciri-cirinya
Berdasarkan ciri-cirinya nilai dibedakan
menjadi:
1.
Nilai yang mendarah daging
/ terencanakan
Yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian
dan mendorong timbulnya tindakan tanpa dipikirkan lagi. Pelanggaran atas
nilai-nilai ini akan mengakibatkan timbulnya perasaan malu atau bersalah yang
dalam dan sukar dilupakan.
Misalnya:
a.
Orang yang taat beragama
akan merasa berdosa apabila melanggar salah satu ajaran agamanya.
b.
Seorang prajurit akan
menolong temannya yang terluka di medan pertempuran, meskipun membahayakan
jiwanya sendiri.
2.
Nilai Dominan
Yaitu nilai yang dianggap lebih penting
dari nilai-nilai lainnya. Ukuran dominan tidaknya sebuah nilai didasarkan pada:
a. Banyaknya orang yang menganut nilai
tersebut
b. Lamanya nilai itu dianut oleh anggota
kelompok
c. Tingginya usaha untuk mempertahankan
nilai tersebut
d. Tingginya kedudukan (prestise)
orang-orang yang menganut nilai tersebut
6)
Peran Nilai Sosial
Pada umumnya nilai sosial memiliki fungsi
bagi individu anggota suatu masyarakat maupun bagi masyarakat secara
keseluruhan.
Ada lima fungsi dari nilai sosial, yaitu :
a. Alat untuk menentukan harga dan kelas
sosial seseorang
b. Mengarahkan cara berpikir dan
berperilaku
c. Penentu dalam menjalankan peran social
d. Alat solidaritas diantara anggota
kelompok
e. Alat pengawas dan penekan seseorang agar
berperilaku baik
7)
Perbedaan tata nilai
Berlakunya nilai dan norma sosial itu
tergantung waktu dan tempat. Nilai dan norma waktu dulu berbeda dengan nilai
dan norma waktu sekarang. Antara tempat yang satu dengan tempat yang lain juga
dapat berbeda.
B. NORMA SOSIAL
1.
Pengertian Norma Sosial
Norma sosial adalah
bentuk nyata (konkret) nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat yang
merupakan pedoman berperilaku dalam masyarakat.
Norma adalah
petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan
kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatur setiap perilaku manusia di
dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian.
2.
Ciri-ciri norma sosial:
a.
Umumnya tidak tertulis.
b.
Hasil dari kesepakatan
bersama.
c.
Ditaati bersama.
d.
Bagi pelanggar diberikan
sanksi.
e.
Mengalami perubahan .
3.
Klasifikasi Norma Sosial
i.
Berdasarkan tingkatannya,
norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat.
a.
Cara (usage)
Merupakan suatu kebiasaan dalam berperilaku
namun lebih bersifat pada hubungan antar individu yang sangat terbatas.
Sehingga norma jenis ini hanya memiliki daya ikat yang sangat lemah, dan
penyimpangan terhadap cara tidak mengakibatkan hukuman berat tetapi sekedar
celaan. Misalnya, orang memiliki cara masing-masing untuk minum pada waktu
bertemu. Ada yang minum dengan mengeluarkan bunyi sebagai tanda kepuasan,
tetapi ada yang minum dengan tanpa mengeluarkan bunyi.
Soetandyo Wignyosubroto memperkenalkan dua
istilah yaitu :
·
Pattern of Behaviour, yaitu tingkah laku berpola,
karena dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.
·
Pattern for Behaviour, yaitu aturan-aturan yang
mempola tingkah laku, misalnya norma hukum dan norma agama.
b.
Kebiasaan (Folkways)
Merupakan tingkah laku yang berulang-ulang
yang ada di dalam masyarakat yang dianggap sebagai pedoman bersama. Contoh :
kalau makan dengan menggunakan tangan kanan, berjabat tangan dengan tangan
kanan, wanita berjalan di sebelah kiri sedangkan laki-laki di sebelah kanannya,
yang muda menghormat yang tua dan yang tua menyayang yang muda, dlsb.
c.
Tata kelakuan (Mores)
Merupakan kebiasaan-kebiasaan yang hidup di
dalam masyarakat sebagai norma pengatur dan dilaksanakan sebagai alat pengawas
oleh masyarakat terhadap anggotanya. Di satu pihak, tata kelakuan ini bersifat
memaksa terhadap suatu perbuatan; dan di pihak lain, tata kelakuan merupakan
larangan sehingga secara langsung tata kelakuan ini menjadi alat agar anggota
masyarakat mau menyesuaikan tindakan-tindakannya. Dalam pandangan beberapa
sosiolog ada yang menyamakan adat-istiadat (customs) dengan tata kelakuan (mores).
d.
Adat istiadat (Custom)
Merupakan tata kelakuan yang ada di dalam
masyarakat yang telah terintegrasi secara kuat yang sudah berlangsung lama
secara turun-temurun. Misalnya, salah satu hukum adat di Jawa yang membagi
berbeda antara warisan untuk anak laki-laki dengan anak perempuan yang dikenal
dengan sak pikul sak gendongan dimana anak laki-laki mendapat sak pikul atau
dua bagian dan anak perempuan mendapatkan sak gendongan atau setengah dari
bagian laki-laki. Ada juga adat yang mengatur tentang garis keturunan
matrilineal atau menurut garis ibu misalnya di Sumatera Barat dan ada pula
keturunan patrilineal atau menurut garis ayah misalnya di Sumatera Utara.
e.
Hukum (Laws).
Hukum merupakan salah satu norma yang
merupakan konkretisasi dari sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hukum
dibedakan menjadi dua, yaitu :
1) Hukum tertulis (seperti UUD ’45, Tap
MPR, UU dan lain-lain)
2) Hukum tidak tertulis atau yang dikenal
dengan istilah konvensi (kebiasaan yang dilakukan berulang sehingga menjadi patokan
hukum meskipun tidak tertulis). Contoh hukum tidak tertulis dalam proses hukum
yang dikenal dengan yurisprudensi, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan
oleh pengadilan/hukum dalam menetapkan suatu perkara hukum
ii.
Berdasarkan
aspek-aspeknya, norma sosial dibedakan menjadi:
a.
Norma agama
Adalah aturan-aturan yang merupakan
petunjuk hidup bagi manusia yang berasal dari Tuhan. Pada umumnya aturan-aturan
bertindak dan berperilaku dalam norma agama sudah tertulis di dalam kitab suci
masing-masing agama : Al Quran (Islam), Injil (Kristen), Weda (Budha),
Tripitaka (Hindu), dan lain-lain.
b.
Norma kesusilaan
Berasal dari hati nurani yang menghasilkan
akhlak. Pelanggaran terhadap norma ini akan berakibat sanksi pengucilan secara
fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).Misalnya, pelacuran, berzina,
korupsi dan lain-lain.
c.
Norma kesopanan
Adalah peraturan sosial yang mengarah pada
hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku wajar
dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat celaan,
kritik hingga pengucilan, tergantung pada tingkat pelanggarannya. Contoh: tidak
meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan.
d.
Norma kebiasaan
Adalah sekumpulan peraturan sosial yang
dibuat secara sadar atau tidak, berisi petunjuk tentang perilaku yang
diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma
ini berakibat celaan, kritik, hingga pengucilan secara batin. Contoh: membawa
oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu dengan
orang lain.
e.
Norma hokum
Adalah aturan sosial yang dibuat oleh
lembaga- lembaga tertentu, misalnya pemerintah sehingga dapat dengan tegas
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi
berupa denda atau hukuman fisik (dipenjara atau bahkan dihukum mati). Contoh:
wajib membayar pajak, dilarang menerobos lampu merah.
f.
Mode (Fashion)
Merupakan cara dan gaya melakukan atau
membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah namun selalu diikuti orang banyak.
Mode biasanya dengan imitasi atau peniruan sesuatu yang terjadi pada
masyarakat. Contoh, cara-cara dan model-model potongan rambut, model pakaian,
topi, dll. Mode atau fashion ini sering bersifat periodik, yaitu mengikuti
musim sehingga cepat berganti.
4.
Peran norma social
a. Memberi batasan
yang berupa perintah atau larangan dalam berperilaku
b. Memaksa individu
menyesuaikan diri dengan norma yang berlaku
c. Menjaga
solidaritas antaranggota masyarakat.
5.
Norma Sosial Sebagai
Kontrol Tingkah Laku
Para sosiolog
melihat bahwa norma sosial merupakan suatu patokan tingkah laku yang berbentuk
kode-kode (codes). Kode adalah peratutan-peraturan yang mengandung sanksi atau
hukuman dan bisa bersifat memaksa. Seperti pada kode kehakiman sebagaimana
terdapat pada kitab undang-undang pidana, perdata, yang mengandung hukuman
denda dan penjara. Namun, kode sosial pada umumnya timbul dengan tanpa paksaan.
Kode sosial yang timbul dengan tanpa paksaan, biasanya menjadi suatu kode yang
telah berlangsung dan diterima oleh sekelompok orang atau masyarakat pada
umumnya secara sukarela. Sehingga penyelewengan atau penyelenggaraannya jarang
terjadi, karena orang takut kepada sanksi atau hukumannya. Menurut Hassan
Shadily ada tiga kode sosial, yaitu :
a.
Kode Etik (Ethical Code)
Merupakan peraturan tentang kesopanan atau
kesusilaan dimana sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan ini adalah berupa
cibiran dan cemooh akibat ketidaksenangan orang lain. Misalnya : orang yang
meludah di depan orang lain, orang yang makan sambil berjalan, orang yang
menerima tamu dengan tanpa memakai baju, dua orang laki-laki dan seorang
perempuan yang naik sepeda motor dimana perempuannya berada di tengah-tengah.
Kesemuanya itu merupakan pelanggaran kode etik yang menyebabkan orang lain
tidak senang.
b.
Kode Moral (Moral Code)
Merupakan peraturan tentang tata cara
perilaku yang baik dimana sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan ini berupa
hukuman ganti rugi, denda atau penjara. Kalau pada pelanggaran kode etik akan
menimbulkan ketidaksenangan orang lain, namun pelanggaran terhadap kode moral
akan menyebabkan kerugian pihak lain. Misalnya, seorang yang mencuri
menyebabkan hak milik orang lain diambil sehingga orang tersebut bila
tertangkap akan dipenjara.
c.
Kode Agama (Religion Code)
Merupakan peraturan tentang cara-cara
berperilaku yang baik yang dutuntunkan atau diajarkan dalam kitab suci agama
dimana sanksi atas pelanggarannya berupa dosa. Orang yang menerima dosa dalam
pandangan agama akan mendapat siksa di neraka kelak. Contohnya, orang yang
melanggar larangan zina, besok di akhirat akan menndapat siksa di neraka.Semua
penjelasan mengenai aneka sanksi baik dari kode etik, kode moral maupun kode
agama merupakan bentuk dari upaya kontrol sosial (sosial control) terhadap
tingkah laku anggota kelompok atau masyarakat. Tingkah laku yang melanggar
norma sosial dan mendapatkan sanksi atau hukuman, di dalam ilmu sosiologi
diketegorikan sebagai tingkah laku menyimpang.
6.
Pelanggaran Nilai dan Norma yang Berlaku dalam Masyarakat
Tingkah laku yang
menyimpang adalah semua tingkah laku yang melanggar norma-norma penting dalam
kelompok atau masyarakat, contoh: bunuh diri (suicide), hubungan seks pra nikah
(extramarital sex), mengkonsumsi narkoba, pencurian, pemerkosaan, menyontek,
dll.
Robert M.Z. Lawang
membedakan bentuk penyimpangan menjadi empat macam, yaitu :
a.
Perilaku menyimpang yang
dikategorikan tindak kejahatan
Merupakan perilaku yang melanggar norma
hukum khususnya yang mengatur larangan melakukan kejahatan (crime behaviour),
seperti pembunuhan, pemerasan, pemerkosaan, perampokan dan pemukulan adalah
contoh perilaku kejahatan terhadap perseorangan. Korupsi, penyalahgunaan
wewenang dan pelanggaran terhadap UUD’45 adalah contoh kejahatan terhadap
negara.
b.
Penyimpangan seksual
Merupakan bentuk-bentuk perilaku seksual
yang dilakukan di luar aturan umum masyarakat. Seperti homoseksual,
ekshibisionisme, transseksual, pedophilia, perzinahan, pelacuran, lesbian dan
bentuk-bentuk pelecehan terhadap perempuan.
c.
Sikap dan tingkah laku
yang selalu bertentangan dengan warga masyarakat
Misalnya penjudi, pemabuk, pemimpin geng,
dan sebagainya.
d.
Bentuk kehidupan yang
berlebihan
Seperti pola hidup yang glamour atau serba
wah, konsumerisme, dan ingin tampil mewah.
Peran Nilai dan
Norma dalam Masyarakat – Norma dan nilai dalam
masyarakat sangat berperan dalam memberikan stabilitas kehidupan. Coba
bayangkan jika suatu daerah tidak terdapat suatu nilai dan norma sosial yang
berlaku, pastilah daerah tersebut akan mengalami kekacauan dan pola
kehidupannya akan mengalami penyimpangan. Misalnya, di daerah Papua di mana
daerah tersebut belum mampu melembagakan suatu norma, akibatnya masyarakat di
sana tidak tahu bagaimana cara berpakaian yang sopan di depan umum, bagaimana
cara mereka mengikat tali perkawinan yang suci sesuai agama, dan bagaimana
mereka bersosialisasi dengan damai.
Peran nilai dan
norma secara umum adalah untuk mengatur pola kehidupan masyarakat agar pola
perilaku yang ditunjukkan seimbang, tidak merugikan, serta tidak menimbulkan
ketidakadilan. Dalam masyarakat yang modern saat ini memang sangat dibutuhkan
peran dari nilai dan norma. Hal ini digunakan agar masyarakat modern tidak
berlaku sekehendak hatinya. Secara lebih rinci peran nilai dan norma dalam
masyarakat adalah:
1. Sebagai petunjuk perilaku yang benar
Nilai dan norma dalam masyarakat menjadi rel dari perilaku yang
harus dibuat oleh setiap masyarakat. Perilaku yang kompleks dalam masyarakat
akan menimbulkan variasi-variasi dalam pencapaian kebutuhan hidup. Akibatnya
masyarakat akan berlaku sekehendak hatinya tanpa memandangn
kepentingan-kepentingan orang lain, sehingga terjadi ketidakseimbangan yang
menimbulkan benturan-benturan antar individu dalam masyarakat menimbulkan
konflik sosial. Untuk mengantisipasi hal ini, maka masyarakat membentuk nilai
dan norma agar dijadikan petunjuk dalam perilaku yang sudah disepakati oleh
anggota masyarakat.
2. Sebagai pengatur sistem dalam masyarakat
Setiap masyarakat pasti memiliki sistem dalam kehidupannya untuk
memenuhi kebutuhan pokok. Sistem ini dibuat untuk memudahkan masyarakat agar
kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi secara normal. Karena sistem adalah
serangkaian perilaku yang terstruktur dan sistematis, maka dibentuklah tatanan
nilai dan norma. Hal ini dilakukan agar masyarakat terus berjalan pada sistem
yang sudah disepakati, sehingga keseimbangan hidup dalam masyarakat tercipta.
3. Sebagai pelindung bagi mereka yang lemah
Masyarakat pada umumnya terdiri dari beberapa komponen yang
saling melengkapi. Secara alamiah komponen tersebut tersusun sedemikian rupa
yang melembaga pada suatu kehidupan masyarakat. Sehingga variasi dari pola
perilaku mengikuti komponen yan terbentuk dan terdiri dari peran dan status
dari masyarakat. Karena setiap individu memiliki kemampuan yang berbeda-beda
maka komponen masyarakat tersebut membentuk struktur sosial yang vertikal,
akibatnya ada segolongan individu yang menjadi pemimpin maupun menjadi
penjahat. Untuk melindungi ketidaknyamanan dari pemimpin yang sewenang-wenang
maupun dari penjahat yang merugikan dan meresahkan, maka masyarakat secara
kolektif membentuk nilai dan norma.
4. Sebagai Khasanah Budaya Masyarakat
Dalam konteks ini nilai dan norma yang ada di depan masyarakat
berperan sebagai etos budaya masyarakat yang memberikan ciri khusus bagi
masyarakat tersebut. Bentuk kebudayaan dalam masyarakat memiliki keragaman
tersendiri. Keragaman tersebut berasal dari nilai dan norma yang ada dalam
masyarakat tersebut.
Kesimpulan nilai dan norma
Nilai dan norma paling berkaitan
walaupun keduanya dapat di bedakan.bila nilai merupakan sesuatu yang baik,di
inginkan di cita-citakan dan di anggap penting dalam masyarakat, mka norma
merukanan kaidah atau aturan berbuatan dan berkelukan yang dibenarkan untuk
mewujudkan cita-cita itu singkatnya, nilai-nilai merupakan pola kelakuan yang
di inginkan, maka norma dapat di sebut sebagai cara-cara kelakuan social yang
di setujui untuk mencapai nilai tersebut.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar